Sri Mulyani Siapkan Aturan Teknis Pajak Natura untuk Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pungutan pajak natura, pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diperoleh pegawai dari perusahaan atau pemberi kerja.

Sri Mulyani mengaku sudah menerima banyak sekali feedback atas pajak ini. “Kami kami akan formulasikan, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” kata dia saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat,  6 Januari 2022.

Poin paling penting, kata Sri Mulyani, pajak ini ditujukan pada natura yang kecil-kecil. “Atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” ujarnya.

Pengenaan pajak natura diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penerapan pajak natura ini dilakukan untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan. Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo,  menyebut pemerintah ingin membuat peraturan perpajakan berjalan adil.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only