Wajib Pajak Mulai Hitung Natura Tahun ini

Aturan pajak natura berlaku awal tahun, tapi pemotongan PPh natura mulai 1 Juli 2023

Wajib pajak harus bersiap. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak orang pribadi karyawan, bakal berlaku pada semester dua mendatang.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun dan menggodok peraturan menteri keuangar (PMK) yang akan menjadi landasan teknis penerapan kebijakan pajak natura

Terutama, perincian terkait natura yang menjadi objek PPh dan yang dikecualikan dari objek PPh dengan mempertimbangkan sisi keadilan. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang terbit pada akhir tahun 2022 lahu.

“Kira-kira April sampai semester’ I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1).

Nantinya dalam PMK, Ditjen Pajak akan mempertegas pengecualian makan dan minuman dari objek natura, tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu, penegasan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubung an dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan, serta penetapan jenis, nilai dan atau penerima natura yang dikecualikan dari PPh. (lihat keterangan di boks).

Sayangnya, Suryo masih belum mau menyebutkan batasan alias threshold natura yang dikecualikan dari objek PPh. Salah satu natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh, yakni fasilitas olahraga. Namun, kebijakan itu tidak erlaku untuk olahraga jenis golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Suryo menyebut, PMK akan segera terbit dalam waktu dekat. Setelah beleid terbit, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Sehingga, pemotongan PPh atas natura, baru mulai berlaku pada awal semesterII-2023

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan pajak atas natura berlaku mulai 1 Januari 2023. Hanya saja pemotongan oleh pemberi natura, dilakukan mulai 1 Juli 2023 mendatang.

la mencontohkan, wajib pajak memperoleh natura berupa keanggotaan golf senilai Rp 50 juta. Jika wajib pajak menerima natura tersebut pada bulan ini, maka wajib pajak akan melakukan perhitungan sendiri sebagai penghasilan dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2023.

“Nanti (pelaporan) SPT Tahunan (tahun pajak 2023) di Maret 2024, wajib pajak akan masukkan sebagai penghasilan yang Rp 50 juta itu,” kata Yustinus.

Sementara, jiika wajib pajak menerima natura tersebut pada bulan Agustus nanti, maka perusahaan akan langsung melakukan pemotongan PPh. Yang jelas, perusahaan juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan menyiapkan sistemnya.

Daftar Natura yang Dikecualikan dari objek PPh

Pengecualian Makan/ Minum

– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

Natura/Kenikmatan Daerah Tertentu

– Tempat tinggal termasuk perumahan

– Pelayanan kesehatan

– Pendidikan

– Peribadatan

Harus Disediakan Sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan

– Pengangkutan

– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

– Pakaian seragam, antara Jain: seragam satpam, seragam begawai pröduksi

– Peralatan keselamatan kerja

– Antar jemput pegawai

– Peningapan awak kapal/pesawat/sejenisnya

– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi Covid-19)

Jenis dan/atau Batasan Tertentu

– Bingkisan, contoh: bingkisan hari raya

– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel,

dan penunjangnya (pulsa dan internet)

– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

– Fasilitas olahraga selain golf: pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

– Fasilitas tempat tinggal yang ditunjukan untuk menampung dan digünakan pegawai secara bersama-sama: mes, asrama, pondokan

– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Sumber : Harian Kontan (11 Januari 2022)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only