Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Saat ini aturan turunan sedang disusun dan diperkirakan berlaku mulai semester II-2023.
“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Suryo memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Pajak yang dikenakan atas natura hanya yang biasa didapat petinggi-petinggi perusahaan.
Suryo mencontohkan pajak atas natura yang akan dikenakan. Di sektor olahraga, ada fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.
“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ucap Suryo.
Aturan teknis pajak atas natura selengkapnya tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dalam waktu dekat akan dirumuskan. Hal itu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya ada mengatur natura tidak dipungut pajak.
Berikut daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan/atau
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
- pakaian seragam;
- peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput Pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.
“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” beber Suryo.
Sumber : Finance.detik.com
Leave a Reply