PPh Ditanggung Perusahaan Tergolong Kenikmatan, Jadi Objek Pajak?

Ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022 berpotensi berdampak terhadap karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh ditanggung perusahaan.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 252/2008, selama ini PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai kenikmatan.

“PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 252/2008, dikutip Selasa (17/1/2023).

Dalam UU HPP dan PP 55/2022, telah diperinci bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu contohnya adalah bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal untuk menampung karyawan (mes, asrama, pondokan), dan fasilitas kendaraan untuk pegawai nonmamajerial.

Fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

DJP belum memberikan penjelasan tentang apakah PPh ditanggung perusahaan akan tetap dikategorikan sebagai kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak atau tidak.

Pasal 71 PP 55/2022 menyebutkan, dengan berlakunya PP 55/2022 maka semua peraturan pelaksanaan dari UU PPh masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

PP 55/2022 telah diundangkan pada 20 Desember 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only