Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi

Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengerek tarif pajak sebesar 3% terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinilai tak berdampak signifikan pada penerimaan pajak (PPh) orang pribadi

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan potensi penerimaan dari adanya tarif baru tersebut memang tidak akan sebesar penerimaan dari Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kenaikannya kemungkinan dalam kisaran 4,2% dari penerimaan PPh OP,” ucap dia kepada Kontan, Rabu (18/1).

Fajry juga menjelaskan bahwa kenaikan PPh OP kemungkinan tak begitu signifikan meski ada ketentuan pajak natura. Dia menyebut naiknya dalam kisaran 1% sampai 3% dari penerimaan PPh OP.  “Sebab, kenaikan tarif pajak memang tak terlalu besar, yakni dari 30% ke 35%,” kata dia.

Selanjutnya, Fajry mengatakan dalam implementasi penerapan kebijakan pajak 35% boleh dibilang tidak memiliki tantangan karena hanya perubahan tarif saja, tetapi secara administrasi sama dengan sebelumnya. 

Dia berpendapat untuk melakukan penghindaran pun sudah tidak ada celah karena saat yang sama pemerintah mengenakan pajak atas natura. 

Fajry menambahkan pada dasarnya penerimaan PPh OP kurang bisa menopang penerimaan pajak secara keseluruhan, dikarenakan basis pajak PPh OP yang memang rendah. “Mengingat tingkat pendapatan per kapita penduduk yang tidak besar meski terus meningkat,” kata dia.

Selain itu, Fajry menerangkan untuk langkah jangka pendek menaikkan setoran PPh OP, pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak non karyawan. Mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan yang hanya setengah dari wajib pajak karyawan. 

Dia menerangkan tingkat kepatuhan wajib pajak karyawan sebesar 98,73%, sedangkan non karyawan hanya mencapai 45,53%.  “Kalau lihat data 2021, kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan malah mengalami penurunan. Tentu hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DJP,” ungkap dia.

Sebelumnya, berdasarkan APBN Kita Edisi Januari 2023, setoran pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terlihat menurun 6,29% terhadap penerimaan pajak secara total pada 2022 yang mencapai Rp 1.716,76 triliun.

Disebutkan PPh OP 2022 masih tertekan karena adanya pergeseran pembayaran PPh OP ke PPh Final dampak dari implementasi PPS.

Adapun setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp 166,57 triliun dan berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak pada 2022. Berbeda dengan PPh OP, PPh Final mengalami pertumbuhan secara tahunan sebesar 50,63% pada 2022. 

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp 61,01 triliun pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. 

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only