Penerimaan PPh Final 2023 Diproyeksi Tak Sebesar Realisasi Penerimaan Tahun Lalu

Penerimaan pajak penghasilan final (PPh final) 2023 diproyeksikan tak akan sebesar realisasi penerimaan pada 2022 yang mencapai Rp 166 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi proyeksi 2023 tak akan bisa terulang kembali karena tidak ada lagi PPS.

“PPh final pada 2022 memang cukup tinggi karena mencakup penerimaan pajak dari sumber PPS sebesar Rp 61,01 triliun,” ucap dia kepada Kontan, Senin (23/1).

Menurut Prianto, proyeksi penerimaan PPh final 2023 yang tanpa PPS akan mencapai Rp 100 trilun hingga Rp 110 triliun.  Dia berpendapat penerimaan itu masih moderat karena tidak berbeda dengan realisasi penerimaan 2022 tanpa PPS, yakni sebesar Rp 61 triliun sampai Rp 166 triliun.

Sementara itu, Prianto mengatakan pemerintah akan mengandalkan pajak lainnya, seperti PPN dan PPh Pasal 21, untuk menyiasati tak adanya PPS pada 2023. Untuk PPN, UU HPP sudah memperluas objek PPN sehingga transaksi sebagai non objek PPN sudah tinggal sedikit. Selain itu, tarif PPN juga dinaikkan menjadi 11%.

“Untuk PPh 21, objek pajaknya diperluas dengan cakupan, di antaranya imbalan natura dan imbalan berupa kenikmatan/fasilitas,” kata dia.

Selain itu, Prianto mengatakan PPh 21 yang tarif progresifnya ditingkatkan menjadi 35% untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan memberikan tambahan penerimaan pajak.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only