Pengawasan dan Penyuluhan Dijalankan, Penerimaan Pajak Naik

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp59,61 triliun atau 117,38 % dari target senilai Rp50,78 triliun.

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan realisasi tersebut tercatat tumbuh 36,05% dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada 2021. Adapun penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut ditopang oleh sektor perdagangan sebesar 45% dan industri pengolahan sebesar 18%. Adapun sektor-sektor lain memberikan kontribusi yang relatif lebih kecil,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, kinerja pada tahun lalu tidak dapat dilepaskan dari 4 pilar kunci sukses. Pertama, kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Performa ini diukur dengan coverage ratio antara jumlah wajib pajak bayar terhadap wajib pajak terdaftar.

Kedua, kenaikan keteraturan wajib pajak yang membayar. Upaya pengawasan pembayaran masa, sambungnya, mendorong wajib pajak membayar teratur sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya (payment of compliance).

Ketiga, kenaikan tingkat kewajaran wajib pajak yang membayar. Suparno mengatakan upaya pengawasan kepatuhan material dilakukan agar wajib pajak membayar wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (strength of figure).

Keempat, kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar. Upaya edukasi dan penyuluhan serta ekstensifikasi yang berkesinambungan, sambungnya, dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan pengusaha kena pajak terdaftar.

Sebagai enabler tools untuk mengimplementasikan 4 pilar tersebut, digunakan aplikasi Engine090 dan pengayaan basis data perpajakan dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan (intensifikasi dan ekstensifikasi), pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Untuk pengamanan penerimaan pajak 2023, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membentuk Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data wajib pajak,” imbuhnya

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only