Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah lewat sebulan. Karenanya, isu terkait dengan pelaporan SPT Tahunan ini makin hangat diperbincangkan netizen.
Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan hanya ‘tersisa’ 2 bulan bagi wajib pajak orang pribadi (sampai akhir Maret 2023) dan 3 bulan lagi bagi wajib pajak badan (sampai akhir April 2023). Ditjen Pajak (DJP) pun makin rutin memberikan sosialisasi tentang pelaporan SPT Tahunan, termasuk bagi wajib pajak badan.
DJP mengingatkan wajib pajak badan bahwa aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk .csv) sudah tidak bisa lagi digunakan. Saluran e-SPT sendiri sudah resmi ditutup secara permanen pada 2022 lalu.
Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan kini harus melalui e-form PDF. Aplikasi e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.
Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir itu, wajib pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.
“E-form PDF tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.
DJP mengatakan dengan slogan ‘Isi SPT Offline, Submit Online’, e-form PDF juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.
Selanjutnya, masih soal pelaporan SPT Tahunan, aplikasi e-form belum mengakomodasi ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang ingin melaporkan SPT Tahunan.
DJP menyampaikan hingga kini belum ada ketentuan teknis atau pembaruan aplikasi e-form untuk pengisian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh.
“Silakan menunggu dan dicek secara berkala, ya. Terkait dengan teknis pengisiannya (SPT Tahunan) dapat dikonfirmasikan ke KPP terdaftar,” sebut DJP.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP terdapat ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak).
“Untuk pelaporannya tetap menggunakan e-form 1770 SPT Tahunan orang pribadi. Namun, sampai dengan saat ini, e-form tersebut belum mengakomodir terkait PTKP WP OP dengan peredaran bruto tertentu sebesar Rp500 juta,” cuit @kring_pajak beberapa waktu lalu.
Sumber : News.ddtc.co.id
Leave a Reply