Tax ratio Indonesia terus melandai dalam 20 tahun terakhir. Angka tax ratio bahkan lebih rendah daripada negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, hingga Vanuatu.
Tax ratio menghitung pendapatan pajak dibandingkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB).
Data Kementerian Keuangan Indonesia menunjukkan realisasi tax ratio pada 2022 sebesar 10,41% dari PDB.
Namun, target tax ratio 2023 justru diturunkan menjadi 9,61%. Artinya, tax ratio akan kembali ke single digit. Angka tersebut juga akan menjadi yang terendah setidaknya dalam 20 tahun terakhir.
Pengecualian untuk 2020 dan 2021 karena tahun tersebut menjadi anomali menyusul ambruknya perekonomian dunia dan Indonesia karena pandemi Covid-19.
Tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir dari 12% pada 2003 menjadi 10,41% pada 2022.
Pada periode tersebut, rekor tertinggi tax ratio tercatat pada 2008 yakni 13,3%. Tahun 2008 menjadi satu-satunya periode di mana tax ratio Indonesia menyentuh 13%.
Pengamat Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI)Prianto Budi Saptono mengatakan tax ratio untuk Indonesia saat ini idealnya ada di angka 15%.
Namun, realisasinya jauh di bawah angka ideal tersebut karena besaran penerimaan pajak tidak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi.
“Harusnya sejalan antara unsur pertumbuhan PDB dan penerimaan pajak. Tapi pada prakteknya kan tidak,” tutur Prianto, kepada CNBC Indonesia.
Dalam catatan Kementerian Keuangan, pendapatan perpajakan Indonesia naik dari Rp 210,79 triliun pada 2003 menjadi Rp 1.278,63 triliun pada 2021. Angkanya melesat enam kali lipat.
Sementara itu, PDB Indonesia berdasarkan harga konstan naik dari Rp 444,5 triliun pada 2003 menjadi Rp 11.118,98 triliun pada 2021. Angkanya melonjak 26 kali lipat lebih.
Prianto menambahkan besaran tax ratio perlu ditingkatkan agar pendapatan pajak meningkat dan pemerintah lebih leluasa dalam menentukan alokasi anggaran.
“Kalau naik kan tidak perlu mengandalkan pinjaman,” ujarnya.
Sumber : Cnbcindonesia.com
Leave a Reply