Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerja sama.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian upaya membangun sinergisitas dengan berbagai lembaga. Sinergisitas ini telah dilakukan KY dengan beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DJP Kemenkeu.

“Kerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu sangat penting dilakukan. Hal ini guna memonitor kasus perpajakan dan bertukar informasi dalam rangka seleksi calon hakim agung (CHA),” ujar Mukti, dikutip dari laman resmi KY, Jumat (27/1/2023).

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Acara diadakan pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Menurut Mukti, hakim agung yang kompeten agak sulit ditemukan jika jumlah calon dalam proses seleksi sedikit. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan proses seleksi CHA.

Diskusi yang pernah dilakukan, salah satunya dengan Komisi III DPR. Berdasarkan pada hasil diskusi tersebut, ada dorongan penerbitan regulasi yang memungkinkan mendapatkan formasi CHA yang lebih banyak. Hal ini agar mendapat CHA yang bervariatif dalam pemahaman hukum.

“KY memiliki isu sumber daya manusia yang kurang untuk mendukung dan mengimplementasi tugas dan wewenang KY dalam menjaga martabat kehormatan hakim. Oleh karena itu, kerja sama dengan Ditjen Pajak dapat membantu implementasi tersebut,” imbuh Mukti.

Setiap tahunnya, sengketa pajak yang naik ke peninjauan kembali di MA hampir 4.300 kasus. Meskipun banyak sarjana hukum, hakim pajak kurang berpengalaman mengenai perpajakan. Faktor lainnya adalah hakim pajak bukan hakim karier dan banyak ahli pajak yang mutasi kerja.

“Kepatuhan dan pemahaman terkait pajak menjadi hal utama dan ukuran awal yang bagus dalam menilai CHA. Apabila ada Pansel yang membutuhkan data Ditjen Pajak terkait kepatuhan CHA maka Ditjen Pajak sangat mendukung,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga menyatakan ada isu tentang yurisdiksi peradilan, kepailitian, dan letak tindak pidana dilakukan wajib pajak. Hal tersebut sering kali menyulitkan otoritas pajak dalam mengusut pelanggaran pajak.

Ditjen Pajak membuka diskusi dan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. MA telah memberikan Surat Edaran MA (SEMA) untuk memberikan arahan kepada peradilan pajak.

“Hal itu pula menjadi dasar bagi Ditjen Pajak bekerja sama dengan KY untuk mengawasi hakim di peradilan pajak. Dinamika yang sering terjadi di lapangan terkait kasus pajak yakni sering kali terjadi perbedaan putusan satu dengan lainnya meskipun pokok perkaranya sama,” ujar Suryo.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only