Freeport Terlibat Sengketa Pajak Ratusan Juta Dolar AS, Ini Keputusan Pengadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Freeport Indonesia terlibat sengketa pajak penghasilan (PPh) badan di 2016. Kasus ini telah masuk ke pengadilan pajak dan pada Senin ini memasuki putusan untuk  pengadilan banding.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I-A Budi Haritjahjono dan 2 Hakim Anggota Agus Purwoko dan Rahmaida ini berjalan secara daring. Dalam sidang ini dihadiri oleh wajib pajak yang diwakili oleh kuasa hukum PT Freeport Indonesia Saut Sibarani. Namun terbanding yaitu DJP tidak hadir.

Budi Haritjahjono mengatakan, Freeport mengajukan sengketa karena tidak terima dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh badan yang diterbitkan DJP untuk tahun pajak 2016. Sengketa bergulir ke Pengadilan Pajak dan kini Majelis Hakim mengabulkan sebagian sengketa terkait angka penghasilan neto yang diajukan Freeport.

“Pokok sengketa, bahwa yang diajukan banding adalah terhadap penghasilan neto yang terdiri dari penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif, serta kompensasi kerugian,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (30/1/2023).

Hakim Budi pun memaparkan ketiga pokok sengketa yang menjadi perkara. Pada sengketa pertama, DJP melakukan koreksi fiskal positif terhadap penghasilan neto perusahaan. Koreksi positif itu terdiri 4 komponen, biaya layanan police and military support, biaya professional fee, biaya supplies, dan IT cost.

Terhadap komponen pada sengketa pertama, majelis hakim mempertahankan 2 koreksi DJP, dan membatalkan 2 koreksi DJP. Hakim Budi menyebutkan koreksi positif yang dilakukan DJP terkait layanan police and military support atau bantuan pengamanan dari unsur TNI/Polri senilai USD 4.940.258 tetap dipertahankan.

Hakim Ketua melanjutkan majelis juga mempertahankan koreksi DJP terhadap komponen biaya professional fee senilai USD 2.813.595. Kedua koreksi dipertahankan karena Freeport tidak memiliki cukup bukti untuk meyakinkan majelis hakim.

Kemudian untuk komponen biaya supplies alias peralatan atau perlengkapan kantor, majelis membatalkan koreksi DJP senilai USD 16.368.396. Untuk biaya interactive services atau IT cost, majelis hakim juga membatalkan koreksi DJP sejumlah USD 4.756.589.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, akan menyerap hingga 40 ribu tenaga kerja.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only