Perbandingan Gaji Kepala Otorita IKN Vs Dirjen Pajak, Besar Mana?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan aturan tersebut, diketahui bahwa hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Tidak berhenti di sana, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.

Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Gaji Kepala Otorita IKN ini bahkan lebih besar dari gaji Dirjen Pajak yang sudah sejak lama disebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only