Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pengenaan pajak khusus atas miliarder. Hal ini disampaikan oleh Biden di hadapan Kongres AS dalam State of the Union yang rutin digelar setiap tahun.

Sejak 2021, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan pajak minimum sebesar sebesar 20% atas wajib pajak dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sekaligus atas unrealized gains.

“Saya mengusulkan pengenaan pajak minimum atas miliarder. Miliarder seharusnya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan guru dan petugas damkar,” ujar Biden dalam pidatonya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh White House, orang-orang terkaya di AS hanya membayar pajak sebesar 8% dari total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun. Orang kaya menanggung beban pajak yang lebih rendah berkat tarif pajak yang lebih rendah atas capital gain dan dividen.

“Ketika wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk upah, penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai dengan tarif umum. Sebaliknya, penghasilan dari kenaikan harga saham justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah atau tidak kena pajak sama sekali,” tulis White House.

Penghasilan berupa dividen ataupun capital gain dari penjualan saham hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%, sedangkan tarif pajak yang berlaku umum dan dikenakan atas upah maksimal bisa mencapai 37%.

Mengingat mayoritas wajib pajak kelas menengah adalah pekerja dan memperoleh penghasilan dalam bentuk upah, sebagian besar penghasilan yang diterima kelas menengah dikenai pajak dengan tarif normal yang bersifat progresif. Akibatnya, kelas menengah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang orang kaya

Walau telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2021, pajak minimum atas miliarder ini tidak disetujui oleh Kongres AS dan tidak termuat dalam Inflation Reduction Act (IRA) yang telah disepakati dan diundangkan pada tahun lalu.

Adapun pajak minimum yang telah disetujui oleh Kongres AS dan berlaku per tahun ini adalah pajak minimum atas book income. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan, bukan wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak minimum atas book income adalah sebesar 15%.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only