Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Wajib pajak orang pribadi yang berencana menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Maret.

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

“Wajib pajak … dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (10/2/2023).

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang diatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan lebih terperinci mengenai NPPN telah dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiran I.

Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, yakni 10 ibukota provinsi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota provinsi lainnya; dan daerah lainnya.

Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku di 10 ibukota provinsi cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan persentase NPPN yang berlaku di ibukota provinsi lainnya ataupun daerah lainnya.

Adapun petunjuk untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiran IV PER-17/2015. Secara umum, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only