Sat Set! Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Lewat HP

Perkembangan teknologi membuat lapor pajak lewat HP bisa dilakukan. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa dilakukan dengan mudah secara online tanpa perlu repot ke kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan pajak semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Dengan begitu seharusnya tidak ada lagi alasan wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan.

“Kita ingatkan masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi ini bisa secara daring dan real time,” kata Neilmaldrin dalam Podcast Cermati, dikutip Jumat (10/2/2023).

Neilmaldrin mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Meski begitu, wajib pajak disarankan melaporkan lebih awal.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online lebih awal disebut akan mendapatkan kemudahan karena risiko masalah jaringan sangat kecil. Berbeda jika lapor SPT Tahunan saat sudah mendekati batas akhir.

“Ini kan kita bicara jaringan ya, belum lagi rekan-rekan mengerjakannya ada dalam satu area yang jaringannya tidak terlalu kuat dan sebagainya. Ini biasanya kalau sudah mau mendekati 31 Maret, yang mau melaporkan melalui elektronik kan juga berbondong-bondong banyak sehingga kadang-kadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melaporkan melalui elektronik,” bebernya.

“Makanya itu, ini waktunya masih panjang, ya sudah seawal mungkin kita bisa lakukan. Jadi kita nggak menemukan problematika masalah jaringan penuh tadi,” tambahnya.

Wajib pajak orang pribadi bisa menyampaikan SPT Tahunan setelah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Bagi yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.

2. Klik ‘Login’ dengan mengisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi dan kode keamanan.

3. Setelah berhasil masuk, klik ‘Menu Lapor’ lalu klik ikon e-Filling. Kemudian lanjutkan dengan memilih tombol ‘Buat SPT’.

4. Kemudian akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengklik ‘Setuju’ lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.

5. Cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.

6. Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.

7. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak, bagian C berisi utang di akhir tahun lalu dan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

8. Lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.

9. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

10. Jika status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara jika status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan.

11. Wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

12. Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email. Terakhir, klik ‘Kirim SPT’.

13. Setelah proses mengisi e-filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti kamu telah lapor SPT Tahunan.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only