Jadi NPWP, Apa Punya NIK Berarti Harus Bayar Pajak?

Pada 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi akan diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menghimbau agar Wajib Pajak (WP) yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Namun muncul pertanyaan di masyarakat, jika NPWP nantinya akan menggunakan NIK, apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut, Neil menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak. Pasalnya, ada ketentuan yang diberlakukan untuk menetapkan seseorang sebagai wajib pajak.

“NIK itu kan nomor ya untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak, belum tentu dia harus membayar pajak,” tegas Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/2023).

Pertama, WP merupakan orang dewasa, yakni berusia di atas 18 tahun. Apabila seseorang berusia di bawah 18 tahun namun sudah memiliki penghasilan, maka penghasilannya akan digabungkan dengan orang tua untuk dihitung jumlah pajak terutangnya. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kedua, orang yang dikenakan pajak merupakan orang yang penghasilannya berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Itu artinya, bagi orang yang berpenghasilan di bawah PTKP, yakni di bawah Rp 54 juta per tahun atau setara dengan RP 4,5 juta sebulan maka ia tidak dikenakan pajak.

“Nah kalau dia punya NIK, dia dewasa, kemudian dia punya penghasilan itupun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan tidak kena pajak itu yang nggak bayar pajak. Jadi NIK belum tentu harus bayar pajak,” ujar Neil.

Mengutip dari artikel berjudul “Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya” pada lama www.pajak.go.id, Kamis (9/2/2023). Ketentuan PTKP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut aturannya:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  5. Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua dan anak kandung. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua dan anak tiri.

Kemudian, terdapat aturan mengenai tarif PPh yang diberlakukan terhadap WP. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi WP dengan rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun dikenakan tarif 5%.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan setara Rp 60 juta per tahun, maka simulasi penghitungan pajaknya sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) – PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau sebesar Rp 25.000 per bulan.

Sumber : Cnbcidonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only