Kemkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

Jakarta. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 31 Januari 2023 jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun.

Adapun perinciannya Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran’ Januari 2023

“Dari keseluruhan perusahaan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk, sebanyak 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (13/2).

Sebanyak 118 pelaku usaha tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Pada Desember 2022, Ditjen Pajak menunjuk empat pelaku usaha sebagai pemungut PPN. Di antaranya Wondershare Global Limited dan Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. Sementara di Januari 2023, otoritas menunjuk lima pelaku usaha pemungut pajak, yakni Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Sumber : Harian Kontan Selasa 14 Februari 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only