Kenali Beda Formulir SPT Tahunan 1770, 1770S dan 1770 SS Orang Pribadi Hingga Tutorial Lapor

Hal yang harus wajib pajak khususnya orang pribadi ketahui sebelum lapor SPT Tahunan adalah mengerti perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Sebab, di antara ketiga jenis formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi perlu lapor SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya. Seperti informasi yang dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (22/2/2023), batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Itu berarti, masih tersisa 37 hari lagi wajib pajak punya kesempatan untuk lapor pajak.

Baik secara online atau pun offline, wajib pajak harus mengisi formulir SPT Tahunan sesuai kategori atau jenis penghasilan yang diperoleh. Dalam hal ini, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

Bagi yang ingin lapor SPT tapi belum memahami perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut, coba pahami penjelasan berikut ini.

Mengutip informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, formulir SPT 1770 orang pribadi dikhususkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari beberapa jenis usaha, seperti pertokoan, salon, warung, dan lain-lain. Selain itu, pekerja bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, pun termasuk ke dalam formulir SPT ini.

Selanjutnya untuk formulir 1770S, ini diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Ro 60 juta per tahunnya.

Adapun untuk 1770SS, formulir ini digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Setelah memahami perbedaan tiga jenis formulir tersebut, wajib pajak segera lapor SPT Tahunan sebelum melebihi batas akhir seperti yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan salah satunya melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti rangkuman Liputan6.com.

  1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
  2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
  3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan
  4. Selanjutnya pilih Lapor
  5. Pilih layanan e-Filling
  6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT
  7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
  8. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  9. Isi data SPT
  10. Masukkan kode verifikasi
  11. Klik Kirim SPT
  12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only