Tunggakan Pajak di Karangasem Mencapai Rp 72 Miliar, BPKAD Kejar Wajib Pajak

Tunggakan pajak di Kabupaten Karangasem mencapai Rp 72 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, bumi dan bangunan, dan lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengakui tingginya tunggakan pajak tersebut. Ia berupaya mengejar para wajib pajak untuk bisa memaksimalkan Pajak Asli Daerah (PAD).

“Total tunggakan sampai saat ini mencapai Rp 72 miliar lebih, sedangkan pajak yang telah berhasil ditagih baru sekitar Rp 9 miliar lebih,” kata Ardika, Jumat (3/3/2023).

Ia merinci tunggakan pajak hotel sebesar Rp 638 juta lebih, pajak restoran Rp 488 juta lebih, pajak hiburan Rp 185 juta lebih, pajak reklame Rp 85 juta lebih, pajak bumi dan bangunan Rp 49 miliar lebih, serta tunjakan pajak lainnya.

Ardika mengatakan beberapa upaya yang dia lakukan untuk menagih tunggakan pajak tersebut, antara lain dengan mengirim Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada para wajib pajak. Selain itu, BPKAD Karangasem juga menggandeng Kejaksaan Negeri Karangasem untuk bantuan hukum terkait tunggakan pajak tersebut.

“Kami sudah berupaya untuk melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut, tapi memang sampai saat ini belum maksimal,” kata Ardika.

Ardika menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi saat melakukan penagihan pajak di lapangan. Seperti kondisi ekonomi masih belum stabil setelah dilanda Pandemi COVID-19, belum pulihnya kondisi pariwisata, hingga masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Kami akan terus diupayakan agar semua tunggakan bisa dipulihkan sehingga PAD bisa maksimal,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only