Insentif Mobil Listrik Diumumkan 1 April, Harga Bisa Turun 32 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan insentif fiskal untuk mobil listrik baru akan diumumkan pada 1 April mendatang

“(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).

Luhut berharap insentif itu nantinya menjadikan industri transportasi RI menjadi industri yang lebih hijau. Selain itu, insentif juga dapat mempercepat program KLBB.

“Percepatan program KBLBB ini juga dapat memberikan dampak positif menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Menurutnya, Indonesia berisiko besar hanya menjadi pasar kendaraan listrik jika tidak bertindak cepat.

“Harapannya Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara produsen. Program ini merupakan bagian meningkatkan kemandirian Indonesia,” ujarnya.

Namun, pemerintah menyadari harga kendaraan listrik masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan dan insentif fiskal.

“Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa memperoleh KBLBB dengan harga lebih terjangkau,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan insentif fiskal pemerintah akan menekan harga mobil listrik 32 persen.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen.

Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik,” terangnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only