Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama

Berikut informasi perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.

Sesuai aturan yang berlaku, tanggal 31 Maret 2023 merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak secara perorangan untuk melaporkan SPT pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Untuk memudahkan pelaporan SPT, Ditjen Pajak saat ini memberikan fasilitas e-filing dan e-form yang bisa digunakan secara mudah bagi masyarakat.

Meski terlihat sama, terdapat perbedaan antara e-form dan e-filling yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum menggunakannya sebagai fasilitas mengisi SPT.

Dikutip melalui DJP Online, baik e-filing dan e-form merupakan dua fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu mengurai kepadatan apabila SPT dilaporkan secara offline.

E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun yang terkoneksi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet.

Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.

Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form.

Dua cara pelaporan SPT tahunan tersebut dapat diakses melalui laman pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik, seperti ponsel, tablet, atau laptop.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga tenaga dan waktu mereka lebih efisien.

Lantas, apa perbedaan lapor SPT tahunan melalui e-filing dan e-form?

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only