Berapa Banyak Orang RI Patuh Lapor SPT Pajak? Ini Datanya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan terdapat peningkatan kesadaran Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Dwi melaporkan tanggal 28 Maret 2023 pukul 23.02 WIB, jumlah total wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.237.902 laporan.

“Ini sudah sampai 52%, sebetulnya ini nanti akan bertambah lagi karena untuk wajib pajak badan pelaporan SPT-nya masih sampai 30 April 2023,” ungkapnya dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

Dwi mengatakan jumlah tersebut tumbuh sebesar 4,64% jika dibandingkan dengan pelaporan SPT di tanggal yang sama tahun lalu. Menurutnya, ini adalah kabar baik bahwa kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak meningkat dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan melalui layanan digital dibandingkan pelaporan SPT langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bahkan, persentasenya sangat jauh, dimana wajib pajak yang melaporkan secara digital sebanyak 97,34% sedangkan yang melaporkan secara manual hanya 2,66% saja.

“Wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual ada 272. 241 SPT yang sudah dilaporkan, sedangkan melalui e-filing sekitar 9 juta 900 ribu sekian. Manual itu hanya 2,6%-nya dari total pelaporan SPT,” ungkapnya.

Data tersebut menurut Dwi menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai beralih pada layanan digital untuk melakukan pelaporan SPT. Kendati demikian ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT yang akan lebih mudah dilakukan secara online. Diusahakan agar pelaporan SPT jangan dilakukan mepet tenggat waktu atau batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2023 karena akan ada resiko website DJP Online lemot dan sulit diakses karena banyaknya server yang masuk ke dalam website tersebut di akhir masa pelaporan SPT.

“Tapi biasanya 3 hari ini akan semakin banyak yang memasukkan, biasanya nanti ‘waduh DJP online nya lemot ya’. Memang ketika akhir-akhir itu ada resiko seperti itu ketika semua secara bersamaan seperti itu, nah ini bisanya memang suka ada perlambatan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, ini masih ada waktu beberapa hari lagi, jangan ditunggu sampai tanggal 31 M

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan terdapat peningkatan kesadaran Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Dwi melaporkan tanggal 28 Maret 2023 pukul 23.02 WIB, jumlah total wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan SPT sebanyak 10.237.902 laporan.

“Ini sudah sampai 52%, sebetulnya ini nanti akan bertambah lagi karena untuk wajib pajak badan pelaporan SPT-nya masih sampai 30 April 2023,” ungkapnya dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

Dwi mengatakan jumlah tersebut tumbuh sebesar 4,64% jika dibandingkan dengan pelaporan SPT di tanggal yang sama tahun lalu. Menurutnya, ini adalah kabar baik bahwa kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak meningkat dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan melalui layanan digital dibandingkan pelaporan SPT langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bahkan, persentasenya sangat jauh, dimana wajib pajak yang melaporkan secara digital sebanyak 97,34% sedangkan yang melaporkan secara manual hanya 2,66% saja.

“Wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual ada 272. 241 SPT yang sudah dilaporkan, sedangkan melalui e-filing sekitar 9 juta 900 ribu sekian. Manual itu hanya 2,6%-nya dari total pelaporan SPT,” ungkapnya.

Data tersebut menurut Dwi menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai beralih pada layanan digital untuk melakukan pelaporan SPT. Kendati demikian ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT yang akan lebih mudah dilakukan secara online. Diusahakan agar pelaporan SPT jangan dilakukan mepet tenggat waktu atau batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2023 karena akan ada resiko website DJP Online lemot dan sulit diakses karena banyaknya server yang masuk ke dalam website tersebut di akhir masa pelaporan SPT.

“Tapi biasanya 3 hari ini akan semakin banyak yang memasukkan, biasanya nanti ‘waduh DJP online nya lemot ya’. Memang ketika akhir-akhir itu ada resiko seperti itu ketika semua secara bersamaan seperti itu, nah ini bisanya memang suka ada perlambatan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, ini masih ada waktu beberapa hari lagi, jangan ditunggu sampai tanggal 31 Maret kalau bisa dari sekarang,” imbaunya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only