Ingat! Cantumkan Harta Saat Lapor SPT Tahunan Pajak

Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2022 bagi wajib pajak orang pribadi. Ketika melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa mencantumkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun.

Harta yang dilaporkan mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Wajib pajak juga harus melaporkan macam produk investasi yang telah menjadi aset. Sekali lagi, dia menegaskan pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.

Alasan mengapa semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan sebenarnya untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT adalah sebagai berikut:

1. Kas dan setara kas

– uang tunai

– tabungan

– giro

– deposito

– dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

– saham

– obligasi

– surat utang

– reksadana

– instrumen derivatif

– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka

– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT

4. Alat transportasi

– sepeda

– sepeda motor

– mobil

– dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

– logam mulia

– batu mulia

– barang seni dan antik

– kapal pesiar

– pesawat terbang

– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)

– furniture

– tas

– harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

– tanah

– rumah

– ruko

– apartemen

– kondominium

– gudang

– harta tidak bergerak lainnya

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only