Pelaporan Repatriasi Aset Tax Amnesty Diperpanjang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan realisasi repatriasi atau investasi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK196/PMK.03/2021, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara, harus menyampaikan laporan realisasi repatriasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir Mei mendatang

“Paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).

Relaksasi tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan menjelang batas akhir penyampaian. Sebab itu, Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi peserta Ta Ammesty Jilid II untuk menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan, baru kemudian laporan repatriasi aset.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only