Sebanyak 186.976 Warga Jaksel Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tepat Waktu

JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 186.976 wajib pajak yang terdaftar telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan berakhir.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah pelaporan tersebut tumbuh 12,86% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun rinciannya terdiri dari 4.959 wajib pajak badan, 169.442 wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, dan 12.595 wajib pajak (OP) non karyawan.

“Terimakasih kepasa seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan OP tepat waktu sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret berakhir. Untuk SPT Tahunan Badan batas waktunya masih sampai tanggal 30 April, jadi jangan terlewat,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Rabu (5/4).

Neilmaldrin menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam melayani wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, seperti pembukaan layanan Pojok Pajak berbagai di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan serta di kantor kelurahan dan kantor kecamatan wilayah Jakarta Selatan. Terakhir pada tanggal 31 Maret seluruh pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buka lebih lama sampai dengan 18.30 WIB.

“Kami di Kanwil Jaksel II punya satu visi untuk selalu mengoptimalkan pelayanan kami. Beberapa hari ini memasuki bulan suci Ramadhan, sesuai aturan pemerintah kami seharusnya mengurangi layanan menjadi sampai dengan pukul tiga sore, tetapi kami melakukan ekstra di hari terakhir pelaporan SPT, walaupun (pelaporan SPT) melalui online masih bisa sampai pukul 12 malam, kepada wajib pajak yang masih ingin datang ke KPP kami sediakan waktu, kami eksten dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30. Ini menjadi komitmen pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak dengan melakukan edukasi dan memperluas informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan SPT Tahunan sudah lewat, diharapkan bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tetap melaporkan SPT-nya sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only