Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian barang agunan sebesar 1,1 persen.
Direktur Peraturan Perpajakan Yoga Saksama menjelaskan untuk barang lelang memang pada dasarnya telah dikenakan PPN sebelumnya.
Pengenaan PPN atas penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak PPN dan PPNBM yang selanjutnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023.
Pada Pasal 3 ayat (4) PMK tersebut, tercatat besaran tertentu untuk PPN barang lelang ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan.
Dalam UU PPN yang selanjutnya diperbarui dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, besaran tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11 persen.
“Kalau bank harus menjual dan mengenakan PPN 11 persen, susah. Oleh karena itu kami coba dengan menggunakan besaran tertentu. Kami diskusi dengan OJK, perbankan, dan lembaga keuangan yang benar gimana, ya yang benar dengan besaran tertentu 1,1 persen,” ungkap Yoga dalam Media Briefing di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Sumber : Bisnis.com
Leave a Reply