DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024 Jadi 9,92-10,2 persen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk menaikkan target tax ratio atau rasio perpajakan pada 2024 di rentang 9,92 persen hingga 10,2 persen. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara membacakan hasil rapat Panja Penerimaan Negara dan menyampaikan bahwa peningkatan tersebut sebagai bentuk optimalisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Ada kenaikan sedikit batas bawah dan batas atas,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama pemerintah, Kamis (8/6/2023

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan dalam kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tax ratio berada di kisaran 9,91 – 10,18 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2024 atau lebih tinggi dari target 2023 yang mencapai 9,61 persen.

Usaha pemerintah untuk menambah penerimaan negara juga akan dilakukan dengan melakukan terobosan pada sektor perpajakan, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termausk melakukan perluasan basis perpajakan

Hasil Panja Penerimaan Pajak lainnya, yaitu pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonoian yang sedang digalakkan untuk transformasi perekonomian Indonesia

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only