PPh 21 2024, Gaji Karyawan Segini Kena Tarif Pajak Sekian Persen, Jangan Kaget! Tanya Kantormu Dulu

PPh 21 2024 yang baru saja diteken Jokowi dan berlaku per 1 Januari 2024 ini mengenakan tarif pajak 5 persen untuk karyawan bergaji Rp5 juta ke atas.

Adapun karyawan yang tidak kena PPh 21 adalah mereka yang bergaji Rp4,5 juta ke bawah.

Bagaimana skema perhitungannya?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan PPh 21 2024.

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) ini perubahan signifikan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan teknis PPh dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Siapaun mereka yang punya penghasilan dengan besaran tertentu bakal dikenakan PPh 21 2024 ini, termasuk karyawan.

Dengan adanya peraturan baru ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, sesuai dengan ketentuan tarif yang baru.

Sebelumnya, menurut UU PPh, karyawan yang berpenghasilan Rp 50 juta sudah dikenakan tarif PPh 5 persen. Namun, dalam UU HPP, batas penghasilan setahun dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Adapun tarif PPh menurut UU HPP adalah sebagai berikut:

– Penghasilan setahun hingga Rp 60 juta: 5 persen

– Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15 persen

– Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25 persen

Sumber: bangka.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only