Bebas PPN Impor Barang & Jasa Keperluan Hankam

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2023. Direktur Penyuluhan, Pela- yanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti bilang, aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi BKP dan JKP yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keaman- an negara. PMK 157/2023 menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunsi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only