Kantor Pajak Kunjungi Instansi Daerah, Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah daerah di Kabupaten Luwu Utara pada 6 Desember 2023.

Kepala KP2KP Masamba Andi Roslina mengatakan KP2KP mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUTRPKP2) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuan dari kunjungan ini, yaitu untuk meningkatkan sinergi atas agenda-agenda perpajakan yang sekaligus membangun silahturahmi dengan jajaran pejabat di Kabupaten Luwu Utara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/1/2024).

Andi berharap hubungan kerjasama antara DJP dan pemda dapat terjalin sehingga antarlembaga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat secara baik. Dengan pelayanan yang baik, ia optimistis dapat mendukung penerimaan negara.

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, KP2KP juga mengingatkan ASN terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online pada tahun ini.

“Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan,” tuturnya.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, lanjut Suryo, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Di sisi lain, otoritas juga mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP apabila terdapat data yang belum valid.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only