Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Minggu (21/1) pukul 06.00 WIB sampai Senin (22/1) pukul 05.00 WIB. Kecuali situs web pajak.go.id.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP.

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP kecuali pajak.go.id tidak dapat diakses pajak Minggu, tanggal 21 Januari 2024 pukul 06.00 WIB s.d Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 05.00 WIB,” tulis pengumuman resmi DJP, Rabu (17/1/2024).

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi pajak diimbau mengantisipasi downtime pada waktu yang telah ditetapkan.

“Dengan disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tuturnya.

Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime telah berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.

Layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan.

Sumber : detik.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only