Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Diantaranya, pengenaan pajak natura yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari.  

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, diantara keduanya, yang kemungkinan akan menambah beban pajak baru adalah pajak atas natura.

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.Sementara itu, untuk skema perhitungan PPh 21, Ia menilai tidak akan menjadi beban pajak tambahan bagi karyawan.

“Penggunaan TER, setidaknya akan berdampak ke cash flow bulanan wajib pajak meski tidak ada tambahan beban pajak. Sedangkan pajak atas natura, akan ada beban pajak baru bagi karyawan tapi tidak merata, tidak semua,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1).

Jika merajuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (UU HPP), terkait aturan natura ini yang akan mengalami kenaikan beban pajak terbesar adalah bagi wajib pajak yang selama ini menikmati natura paling besar, yakni kelompok berpendapatan tinggi atau kelompok yang masuk ke dalam layer tarif tertinggi.

Menurutnya, memang tujuan dari ketentuan pajak atas natura ini adalah mencegah penghindaran pajak PPh orang pribadi dengan pemberian natura, yang sebagian besar dilakukan oleh wajib pajak yang punya penghasilan tinggi.

Meski demikian,  bagi karyawan yang terdampak aturan ini, besaran bulanan yang yang akan didapatkan tidak lagi sama dengan tahun lalu.

“Bagi pemerintah, ketentuan pajak atas natura yang akan menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Dan ini dibutuhkan, dalam struktur penerimaan pajak yang ideal, kontribusi PPh orang pribadi haruslah besar,” ungkapnya.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only