Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023 Melapaui 800.000

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sebanyak 848.755 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) 2023 sampai dengan pertengahan bulan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memperinci, pelaporan SPT per 17 Januari 2024 tersebut terdiri dari SPT wajib pajak badan sebanyak 37.423 SPT dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 848.755 SPT.

Namun, “Target pelaporan SPT masih dalam pembahasan internal,” ujar Dwi kepada KONTAN, kemarin.

Di sisi lain, Ditjen Pajak terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas dapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan paling lambat pada 30 April 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu, Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahun pajak 2023 mencapai kisaran 88%. Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Jumlah wajib pajak yang kita perkirakan menyampaikan SPT ada 19,4 juta. Jadi kira-kira sampai saat ini masih 88% wajib pajak yang menyampaikan SPT sampai dengan akhir tahun 2023,” ujar Suryo, belum lama ini.

Dari catatan Ditjen Pajak, rasio kepatuhan menyampaikan SPT pada 2022 adalah sebesar 86,8%. Artinya, rasio kepatuhan formal pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 19 Januari 2024, Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only