Penjelasan Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya

Pajak hibah rumah merupakan pajak yang dikenakan karena adanya transfer kekayaan dari satu pihak ke pihak lain tanpa ikatan pengembalian. Jenis pajak ini harus diperhatikan bagi kamu yang akan memberi atau menerima hibah. 

Meski demikian, pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan memang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal dan material dipenuhi. 

Penjelasan pajak hibah rumah

Dikutip dari Pinhome, hibah merupakan perbuatan mulia karena dalam praktik ini, seseorang memberikan hak kepemilikan atas properti seperti rumah kepada pihak lain tanpa adanya imbalan apapun. 

Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memberi hibah rumah kepada orang lain, salah satunya terkait dengan pajak hibah. Masalah ini tentunya harus dipahami bersama baik oleh pemberi hibah maupun penerima. 

Secara umum, harta hibahan bisa menjadi salah satu objek pajak penghasilan (PPh). Namun, pemerintah memberikan pengecualian terkait harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan ditegaskan kembali melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa harta hibah kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha antara kedua pihak, dikecualikan dari objek PPh.

Dengan demikian, pajak hibah hanya dikenakan ketika proses hibah melibatkan dua pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk dalam pihak-pihak seperti diatur dalam PMK tersebut. 

Apakah hibah rumah kena pajak?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pajak hibah tidak berlaku jika praktik hibah terjadi antara pihak-pihak yang dijelaskan dalam PMK 90 Tahun 2020. Berikut adalah pihak-pihak yang harta hibah yang diberikan tidak termasuk PPh. 

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orangtua dan anak kandung;

  2. Badan keagamaan, yaitu badan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan, kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan;

  3. Badan pendidikan, yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan;

  4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, seperti pemeliharaan kesehatan, panti jompo, panti asuhan untuk anak yatim-piatu dan orang terlantar, badan santunan korban bencana alam, badan pemberian beasiswa, pelestarian lingkungan hidup, serta kegiatan sosial lain yang tidak mencari keuntungan;

  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha, kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria, yaitu kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000.

Meski harta hibah oleh pihak-pihak ini tidak masuk dalam objek PPh, namun harta hibah tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak perlu menginput harta hibah tersebut dalam daftar harta di formulir SPT.

Cara menghitung pajak hibah rumah

Dengan demikian, jika hibah terjadi antara pihak-pihak yang tidak termasuk 5 kategori tersebut, maka harta yang dihibahkan itu akan dikenakan pajak. Adapun pajak yang dikenakan terdiri dari dua jenis, yaitu PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam hal ini, PPh hibah rumah dikenakan kepada pemberi hibah, sehingga pemberi hibah yang berkewajiban membayarnya. Sedangkan penerima dikenakan BPHTB. 

Adapun perhitungan PPh hibah rumah dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

2,5 persen X nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan bagi penerima hibah, ia dikenakan BPHTB yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:

  5 persen x 50 persen x (NPOP – NPOPTKP). 

NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only