Usai Temui Pengusaha, Airlangga Bantah Tarif Pajak Hiburan 40% Batal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah bahwa penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% dibatalkan alias kembali seperti sebelum berlakunya UU HKPD. Hal ini diungkapkannya setelah pertemuan dengan pelaku usaha hiburan yang terdampak tarif itu siang tadi, di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Airlangga mengatakan, tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berlaku hingga saat ini, namun bisa dikurangi melalui insentif fiskal di daerah tergantung ketetapan yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin.

“Nah itu tetap HKPd yang berlaku, hanya di situ ada Pasal 101 di mana dalam Pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif,” ujarnya.

Airlangga menekankan, memungkinkannya tarif pajak hiburan khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang termasuk ke dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT) itu hanya bergantung dari insentif yang diberikan oleh daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 101 UU HKPD. Sifatnya pun diskresi dari mereka.

Yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Salam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu pun menurutnya juga hanya penegasan terkait dengan insentif. Maka, dalam SE tidak ada perubahan besaran tarif yang memberi ruang kembali seperti yang diterapkan dalam UU PDRD.

“Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi bisa tidak diberikan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani yang turut serta dalam rapat dengan Airlangga mengatakan, telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangni Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024 itu, Hariyadi menekankan, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

“Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama,” kata Hariyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hariyadi mengatakan, dari hasil rapat itu juga sudah dipastikan bahwa SE ini cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, sesuai dengan dulu ditetapkan melalui UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tak menyebut batas tarif minum 40%. Sehingga, tak lagi perlu ada surat edaran dari kementerian lain, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Karena itu, dia mengingatkan kepada para kepala daerah untuk mematuhi penerapan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri, tanpa harus takut dan mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.

“Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kita ketahui ada informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta katanya minta SK dari Menteri Keuangan,” ucap Hariyadi.

“Tapi tadi sudah dikonfirmasi SE Mendagri sudah cukup karena selain untuk meyakinkan kita tapi juga untuk kepala daerah karena memang kepala daerah ini pemibananya dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only