Menteri Jokowi Siapkan Insentif Pajak, Pengusaha Hiburan Happy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata. Dia mengatakan insentif perpajakan itu berupa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Kementerian Keuangan bersama kementerian atau lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP,” kata Airlangga dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin, (22/1/2024).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP yang disiapkan pemerintah sebesar 10%. Sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12%, dari tarif normal sebesar 22%.

“Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif,” kata Airlangga.

Sebelumnya, pemberian insentif perpajakan untuk pengusaha hiburan ini juga sempat disinggung dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat (19/1/2023). Rapat digelar setelah ketentuan tarif pajak 40-75% yang diatur dalam Undang-Undang HKPD diprotes banyak pengusaha.

Setelah rapat, Airlangga mengungkapkan Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri akan menyiapkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata. Dengan pertimbangan sektor pariwisata yang baru pulih.

“Lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10%, namun teknisnya belum kami pelajari. Masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” ujar dia.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only