ASN Perlu Lapor SPT Tahunan, Jadi Syarat Dapat Tukin dan Naik Pangkat

Pj Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Hera mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, akan ada konsekuensi yang mananti apabila ASN di Kota Palangka Raya tidak patuh menyampaikan SPT Tahunan.

“Laporan SPT tahunan ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja dan kenaikan pangkat,” katanya, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Hera mengatakan penyampaian SPT Tahunan menjadi salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak. Selain itu, penyampaian SPT tahunan juga dapat menjadi bahan evaluasi kinerja ASN.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hera meminta seluruh ASN di Kota Palangka Raya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, ASN perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari risiko gangguan sistem.

Di sisi lain, kepatuhan ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan juga akan menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya di Kota Palangka Raya.

“Saya harap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan,” ujarnya dilansir borneonews.co.id.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only