Soal Pajak Hiburan, Airlangga Lempar Tangan ke Pemerintah Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.

Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

  Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

  “Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen,” jelas Airlangga di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2023.

Kaji insentif pajak sektor pariwisata

Airlangga juga menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.

  “Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata. Untuk sektor pariwisata ini salah satu yang recover-nya paling lambat saat pascacovid-19, dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover,” tutur Airlangga.

  Airlangga mengungkap, insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen.

  “Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh,” tutur dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only