Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025

Tahun 2024 bisa menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pasalnya, pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12%.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dikutip Minggu (28/1).

Kendati begitu, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only