Tarif Pajak Normal Sasar 1,23 Juta UMKM

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2015 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025.

Ihwal perubahan kewajiban perpajakan bagi WP OP UMKM yang sudah memakai tarif PPh final 0,5% sejak 2018 dan akan mulai beralih ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada 2025 nanti, maka DJP Kemkeu mengaku telah menggelar berbagai upaya untuk mengedukasi terkait kewajiban perpajakan baru yang harus dilakukan WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM tersebut.

Pertama, sejak tahun 2022, DJP Kenkeu telah melakukan 11 kali sosialisasi khusus kepada asosiasi pengusaha dengan topik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai kewajiban PPh UMKM.

Kedua, sepanjang 2023, DJP telah melakukan 27.000 kegiatan penyuluhan dengan topik kewajiban pajak UMKM. Kegiatan dimaksud terdiri dari kelas pajak, sosialisasi dan edukasi, asistensi helpdesk, bimbingan teknis, forum group discussion, pojok pajak dan kegiatan penyuluhan lainnya.

Ketiga, melalui program Business Development Services (BDS), DJP telah melakukan edukasi khusus kepada UMKM yang berfokus pada pengembangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada Spectaxcular 2023, DJP bahkan berkolaborasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) menggelar BDS bagi UMKM binaan DJP dan binaan Himbara.

“Upaya lain yang kami laku apa kan adalah mengiri mengirim email blast sebagaimana dilakukan DJP saat PT dan CV berakhir masa waktu penggunaan insentif 0,5%,” ujar Dwi kepada KONTAN, Senin (29/1).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya. Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan 3 tahun am untuk WP Badan PT.

Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa memakai fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai 2018 hingga 2024. Adapun Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 sampai 2026.

Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir jika dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih melakukan penghitungan normal memakai tarif Pasal 17 UU PPh.

DJP menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh final 0,5%, WP UMKM tetap bisa menggunakan tarif itu sampai akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

Dalam akun X (Twitter) resminya, DJP menyebutkan, penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru lebih menguntungkan UMKM. Hal ini karena wajib pajak UMKM tak perlu membayar pajak jika usahanya merugi. Sementara, tarif PPh final tidak melihat untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.

Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 30 Januari 2024, Hal.2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only