Rencana penera- pan Core Tax Administration System (CTAS) terus bergulir. Sistem pajak yang digadang- gadang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengerek pe- nerimaan negara itu akan bergulir mulai 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pela- yanan dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih itu. masih tahap percobaan. Hal ini bertujuan memastikan semua fungsi dapat berjalan optimal sehingga masih mungkin terdapat perubahan informasi dari apa yang disampaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.
“Saat ini sedang dalam proses testing. Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita sudah bisa mulai menikmati kemudahan-kemudahan tersebut,” ujar Dwi pada acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2).
Bukan hanya itu, penerapan core tax system ini juga memerlukan kesiapan di semua sisi. Baik dari pihak internal Ditjen Pajak, para pemangku kepentingan serta masyarakat dan wajib pajak. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi sejak dini perlu dilakukan.
Dwi juga menegaskan, untuk bisa menikmati seluruh layanan yang ada di core tax system, wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun pemadanan NIK- NPWP ini untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Ada satu hal yang perlu saya sampaikan, mungkin untuk bisa menikmati seluruh layanan yang akan dibangun dalam core tax, teman-teman harus memadankan dulu NIK NPWP,” kata Dwi.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak Kemkeu resmi memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ke- uangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/ PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Asal tahu saja, dengan sistem pajak teranyan ini, wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Ditjen Pajak Kemkeu bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Dalam sistem baru tersebut akan ada fitur tag location.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 7 Februari 2024, Hal 2
Leave a Reply