Ditjen Pajak akan mengimplementasikan sistem pajak canggih bernama Core Tax System mulai 1 Juli 2024 mendatang. Melalui sistem ini, kantor pajak bisa mengetahui data perbankan milik wajib pajak. Meski begitu, Ditjen Pajak bakal menjamin kerahasiaan data-data milik wajib pajak saat pelaksanaan sistem tersebut di tengah tahun nanti.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersiap mengimplementasikan sistem pajak modern yang mereka beri nama Core Tax Administration (CTAS) pada 1 Juli 2024 mendatang.
Di satu sisi, melalui Core Tax System, Ditjen Pajak akan menyediakan layanan modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep ini, ada integrasi layanan pembayaran di Core Tax Sytem dengan sistem pembayaran bank persepsi.
Di sisi lain, melalui sistem canggih tersebut pula, Ditjen Pajak bisa mengetahui data wajib pajak. Termasuk data perbankan wajib pajak seperti bukti potong bank untuk pajak deposito atau saldo akhir tahun.
“Kelebihan sistem yang baru, dia akan menerima seluruh data dari manapun, termasuk data rekening bank. Jadi, mereka yang penyedia data termasuk perbankan, ekspor impor, semua datanya masuk ke sistem,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi.
Meski begitu, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menegaskan, lembaganya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak saat pelaksanaan sistem prepopu- lated tersebut.
la bilang, Ditjen Pajak memiliki data tata kelola yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi. Misalnya saja pada 2016, Ditjen Pajak harus memenuhi beberapa syarat dari OECD untuk mendapat kan izin pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tata kelola data di Ditjen Pajak sudah termasuk aman atau tidak.
Sementara pada 2023, OECD melakukan penilaian ulang guna memastikan data data di sistern Ditjen Pajak cukup kuat dan aman.
Menurut Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, Core Tax System didesain untuk memenuhi kebutuhan otoritas pajak yang modern.
la meyakini, sistem pajak baru ini bisa menjamin data-data pribadi dari wajib pajak. Apalagi, teknologi informasi otoritas pajak secara periodik diaudit Forum Global.
“Saya yakin, sistem yang baru tersebut akan menjami data-data pribadi wajib pajak,” ujar Raden kepada KONTAN, Minggu (11/2).
Raden menyebutkan, Ditjen Pajak sudah menanda tangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di bawah Forum Global. Salah satu perjanjian nya, AEol guna mengurangi penghindaran pajak. Untuk itu, data-data keuangan diper tukarkan antarotoritas pajak dengan jaminan keamanan dari Forum Global
“Kerahasiaan, pengamanan data, dan penggunaan informasi secara tepat sangatlah penting. Forum Global menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua otoritas pajak yang berpartisipasi dalam AEol,” ungkap Raden.
Sumber : Harian Kontan, Senin 12 Februari 2024, Hal 2
Leave a Reply