Kinerja Tax Ratio Pemerintahan Jokowi Kalah Dibandingkan SBY dan Megawati

Kinerja rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia pada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalah jika dibandingkan dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati.

Mengutip Laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), tax ratio Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada pemerintahan Megawati (2000-2004) tercatat rata-rata sebesar 10,4%.

Kemudian pada era pertama pemerintahan SBY (2004-2009), kinerja tax ratio mampu mencapai rata-rata di angka 11,56%. Angka tax ratio ini menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan pemerintahan Megawati dan Jokowi.

Sementara pada era kedua pemerintahan SBY (2009-2014), rata-rata tax ratio Indonesia turun menjadi 11,04%.

Nah, tren penurunan tersebut berlanjut pula pada pemerintahan Jokowi, di mana pada era pertama (2014-2019) rata-rata tax ratio Indonesia tercatat 10,2%. Namun pada era kedua, tax ratio Indonesia kembali meningkat menjadi 10,3%.

Pada tahun 2023 lalu, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,21% atau lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 10,39%.

LPEM FEB UI menjelaskan, pada tahun 2014, Jokowi memulai pemerintahnya tidak lama setelah berakhirnya boom komoditas. 

“Tidak lama setelah Jokowi memenangkan pemilu 2019, perekonomian terpukul parah akibat pandemi Covid-19,” katanya. 

Meskipun penerimaan pajak Indonesia agak stagnan pada periode pertama pemerintahan Jokowi, namun secara bertahap penerimaan pajak mulai meningkat pada periode kedua.

“Meski pendapatannya rendah, disiplin fiskal tetap terjaga selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi. Namun defisit ini dapat dimengerti karena penerimaan pajak lebih rendah dibandingkan pada masa Presiden SBY,” katanya.LPEM FEB UI menilai, berbagai upaya reformasi postur fiskal dan peningkatan kapasitas fiskal telah dilakukan pada era Presiden Jokowi khususnya pada masa Covid19, antara lain reformasi subsidi BBM, pengesahan undang-undang reformasi perpajakan, dan omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja dan sektor keuangan.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only