Fiskus Beri Edukasi Pajak kepada Ratusan Pengusaha Apotek dan Apoteker

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan kepada 132 pelaku usaha apotek dan apoteker pada 1 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaku usaha apotek dan para apoteker dalam mematuhi kewajiban perpajakannya demi kelangsungan dan kesuksesan usaha.

“Kewajiban perpajakan harus dijalankan dengan taat dan patuh,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/2/2024).

Melalui kepatuhan perpajakan, lanjut Raden, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadi, yang harus berubah adalah mindset. Menjadi wajib pajak tidak berarti harus bayar pajak dan bayar pajak tidaklah mahal. Kalau memang kewajiban perpajakannya sudah ada, diharapkan wajib pajak taat bayar dan lapor,” ujarnya.

Raden berharap kegiatan sosialisasi perpajakan yang diberikan dapat memperkuat komitmen terhadap kepatuhan wajib pajak untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Pada kesempatan yang sama, dia juga turut menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Wajib pajak juga harus bersiap untuk melakukan pembukuan atau pencatatan jika masa berlaku penggunaan tarif PPh final tersebut telah berakhir.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama.

Peredaran bruto atau omzet tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak bersangkutan haruslah yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Sementara itu, jangka waktu untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan selama 3 tahun pajak. Lebih lanjut, penghitungan jangka waktu tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar;
  2. bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only