PPN Mobil Listrik dan Properti Ditebar

Pemerintah ber upaya mendorong perekonomian domestik di tengah sejumlah tantangan global pada tahun ini. Hal itu dilakukan dengan memberikan insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti.

Untuk industri kendaraan listrik, insentif yang diberikan, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi lokal. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, PPN DTP yang diberikan mencapai 10% dari harga jual. Besaran insentif itu berlaku untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai mobil listrik dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20% atau kurang dari 40% hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD). Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024, insentif hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi.

Jika telah memenuhi syarat, maka insentif PPBM DTP atas impor CBU dan CKD diberikan sebesar 100% dari Jumlah PPnBM yang terutang. Kedua insentif ini berlaku sejak Januari-Desember 2024.

Sementara untuk sektor properti mendapatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun ini. Dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024, pembelian properti 1 Januari hingga 30 Juni 2024, diberikan PPN DTP 100%. Sementara pembelian 1 Juli hingga 31 Desember 2024 diberikan PPN DTP 50%.

Kepala Pusat Perindustrian Institute for Development Economics and Finance (Indef) Andry Satrio melihat, pemberian insentif belum akan mengerek penjualan mobil listrik. Sebab, daya beli kelas menengah masih tertekan. Dengan kondisi itu, mereka akan cenderung mengutamakan belanja kebutuhan pokok dibandingkan barang tahan lama (durable goods) seperti mobil listrik.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 21 Februari 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only