Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada 2024 ini.
Artinya, masyarakat yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual karena 10 persennya ditanggung pemerintah (DTP).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang
memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10 persen dari harga jual,” tertulis dalam Pasal 4 ayat 2 PMK tersebut yang dikutip Selasa (20/2).
Sedangkan, untuk pembelian bus listrik insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen. Artinya, pembeli hanya harus membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual.
Adapun PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari – Desember 2024 jika memenuhi TKDN. Sebelumnya, pemerintah juga memberikan insentif 10 persen kepada pembeli mobil listrik di 2023 melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang hal yang sama.
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud adalah:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai
dengan kurang dari 40 persen.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a Reply