Ditjen Pajak Pastikan Keamanan Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa data wajib pajak yang tersimpan dalam sistem perpajakan aman.

Bagi DJP Kemenkeu, proteksi data merupakan hal utama dalam mengelola keamanan data. Oleh karena itu untuk memastikan keamanan data Wajib Pajak, DJP sudah menetapkan tata kelola pengamanan data sesuai kaidah yang ada.

Tata kelola yang dimaksud adalah melakukan pemeliharaan sistem dan pembaharuan keamanan secara berkala.

Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan,  hingga saat ini belum pernah terjadi kebocoran data wajib pajak lantaran DJP memiliki sistem yang mumpuni.

Apalagi saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) masuk ke dalam sistem perpajakan, DJP juga menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak. Maklum, mulai 1 Juli 2024 mendatang, implementasi penuh NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan.

“DJP pastinya akan ada upaya yang lebih untuk melindungi data teman-teman (Wajib Pajak), termasuk data NIK yang akan masuk ke dalam sistem DJP,” ujar Dwi dalam acara Forum Tematik Bakohumas, Rabu (21/2).

Di sisi lain, pegawai DJP juga memastikan data Wajib Pajak akan aman dan tidak disengaja untuk dipergunakan di luar kepentingan perpajakan.

“Kami punya ketentuan bahwa kalau misalnya data ini sampai bocor, apalagi disengaja untuk kepentingan di luar perpajakan itu ancamannya pidana,” tegas Dwi.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only