Tambah Dua Negara Tukar Data Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI).

Melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024, Ditjen Pajak menambah dua yurisdiksi partisipan menjadi 112 negara. Kedua negara yang dimaksud adalah Georgia dan Ukraina. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga menambah dua yurisdiksi tujuan pelaporan menjadi 83 negara. Menurut pengumuman Ditjen Pajak, Greenland tertulis dua kali dalam lampiran daftar tujuan pelaporan. Sementara itu, Georgia dan Ukraina menjadi dua negara baru yang masuk dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sedangkan Antigua and Barbuda keluar dari daftar tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, pertukaran informasi antar negara untuk tujuan perpajakan berkaitan dengan dua data, yakni informasi keuangan dan laporan per negara Country by Country (CBC) Report.

Di sisi lain, ada dua jenis perjanjian pertukaran informasi, yaitu pertukaran informasi sesuai kesepakatan di perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan lax Information Exchange Agreement (TIEAS).

Nah, hasil pertukaran data itu menjadi salah satu sumber informasi yang dibutuhkan Ditjen Pajak untuk menyesuaikan informasi yang tersaji pada Surat Pemberitahuan (SPT). Mengingat sistem pajak yang dianut RI saat ini yaitu self assesment. “Dengan cara demikian, Ditjen Pajak dapat mengawasi kepatuhan material wajib pajak secara efisien dan efektif,” kata dia, Minggu (3/3).

Mengutip Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2022, ada tiga kategori AEol beserta pelaksanaannya sepanjang tahun 2022. Pertama, AEol atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang diterima wajib pajak. Pada tahun 2022, Ditjen Pajak telah menerima informasi atas data withholding tax dari lima yurisdiksi mitra dan telah mengirimkan informasi ke empat yurisdiksi.

Kedua, AEol atas data laporan per negara. Pada 2022, otoritas telah menerima informasi CbC Report dari 48 yurisdiksi serta mengirinmkan informasi ke 25 negara. Ketiga, AEol atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). Pada 2022, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 91 yurisdiksi atas pemegang rekening keuangan Indonesia, serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 74 yurisdiksi atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri.

Sumber: Harian Kontan Senin 04 Maret 2024 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only