Dear Investor, Ini Syarat Bebas Pajak di Investasi Saham

Jakarta, Investasi di Pasar Modal sangat menggiurkan. Pasalnya, investor bisa mendapat return atau imbal hasil puluhan hingga ratusan persen, jika investasi di pasar modal, khususnya saham.

“Kalau kita lihat history ada saham bisa (naik) 500%, ada yang 50%, ada juga yang 10%,” ujar Direktur Retail and Information Technology BRI Danareksa Sekuritas Fifi Virgantria dalam webminar tax management, Rabu, (6/3/2024).

Namun perlu diingat, setiap instrumen investasi di pasar modal juga ada pajaknya. Sehingga investor memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Negara.

Fifi mengatakan, BRI Danareksa pun telah memasukan kewajiban investor terkait pajak di dalam komponen fee transaksi.

“Jadi sebetulnya simpel untuk transaksi saham. Untuk aspek perpajakan sudah disusun BRI Danareksa. Pada saat kita beli/jual, fee yang kita bayarkan sudah include PPn 11%, pph, semua sudah masuk ke komponen fee transaksi,” terangnya.

Adapun pajak lainnya untuk saham yakni pajak dividen. Menurut Fifi, pajak ini awalnya dikenakan 10%, cuma ada sedikit perubahan terkait relaksasi.

Namun jangan khawatir, karena investor bisa bebas dari pajak dividen dengan syarat tertentu. Yakni hasil dividen yang didapatkan diinvestasikan kembali.

“Jika dividen di reinvestasikan, kita bebas pajak. Ini utk nasabah semuanya. Jadi kita bisa masukkan ke instrumen investasi, misalnya saham juga. Contoh saham yang memberikan dividen tentunya BBRI. Ini rajin kasih dividen tiap tahun. Ini bebas pajak kalau kita belikan lagi untuk investasi,” terangnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only