Jakarta, Apakah Anda sering mengalami status kurang bayar saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak? Jika ya, maka Anda tidak sendiri.
Anda mungkin kebingungan, lantaran Anda sendiri merasa sudah benar dalam melaporkan aset-aset Anda di kolom harta. Namun kenapa masih ada status kurang bayar. Dengan status tersebut, Anda pun harus membayar denda yang tertera di SPT agar status SPT nihil.
Pakar perpajakan Dedy Sidharta mengatakan bahwa dalam pelaporan harta, harus ada keselarasan antara jumlah harta dan penghasilan Anda. Karena ketika kedua hal itu tidak selaras, maka seseorang akan dianggap kurang membayar pajak. Dedy mengingatkan kembali bahwa harus ada pencatatan yang baik terkait aset-aset yang Anda beli dalam satu tahun.
“Buat rekapan antara harta tahun lalu dan tahun ini, jika dilakukan komparasi maka akan ada selisih yang berasal dari kenaikan harta tahun ini ketimbang tahun lalu. Pastikan selisih itu memang align (selaras) dengan penghasilan Anda,” ujar Dedy dalam webinar BRI Prioritas yang bertema “Kunci Sukses Pengelolaan Pajak dan Investasi” (6/3/2024).
Dedy juga menegaskan kembali bahwa setiap orang harus memahami jenis penghasilan yang didapat olehnya. Dalam perpajakan, penghasilan memang dikategorikan ke dalam berbagai jenis, ada penghasilan yang dikenakan tarif pajak progresif, penghasilan usaha dengan pajak final, maupun yang bukan objek pajak seperti sisa hasil usaha koperasi, hibah, dan lain sebagainya.
“Banyak masyarakat kita sering dapat denda pajak, karena gak tahu soal pajak. Akhirnya, mereka membuat itu (pelaporan SPT) dengan cara yang salah dan akhirnya dikenakan sanksi,” lanjut Dedy.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply